HUKRIM  

Hasil Investigasi Villa Longsor di Kota Batu Belum Kantongi Ijin

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Ir. Bangun Yulianto, S.T., M.T., (fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Villa Manzara longsor pada 30 Desember lalu di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu telah mendapat perhatian dari pemerintah Kota Batu, dan di investigasi terkait penyebab longsor serta perijinan-perijinannya.

Awal diduga karena hujan intensitas tinggi di Kota Batu yang menyebabkan plengsengan gorong-gorong di komplek villa tersebut tidak mampu menahan gerusan air sehingga bangunan miring lalu kemudian roboh, dan mengakibatkan 6 penyewa villa tersebut sempat terjebak di dalam villa, yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil investigasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Kota Batu bidang Pembangunan, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman Kota Batu, Ir. Bangun Yulianto, S.T., M.T., , mengatakan bahwa bangunan Villa tersebut belum ada ijin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu.

“Sementara laporan dari tim teknis kita kemarin, kalau ijin dari bangunannya itu belum ada di Dinas Perumahan. Bangunan itu berdiri ketika perijinan belum di Dinas perumahan, jadi proses masih berada di dinas perijinan, pelimpahan site plane maupun IMB itu pada tahun 2020, sedangkan bangunan dilokasi tersebut itu berdiri sejak tahun 2017,” jelasnya kepada media kabarjagad seusai acara press confrence bersama Forkopimda Kota Batu di Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (2/1/2025).

Langkah pemerintah terkait kejadian Villa longsor ini, Bangun menjelaskan bahwa, “Hari ini akan kita bahas di Tim Monev bangunan Pemkot, kira-kira dari sisi perijinannya seperti apa, kalau memang ada pelanggaran nanti akan kita serahkan kepada Satpol-PP yang mungkin akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang jelas kita akan membuat langkah-langkah itu, supaya nanti ada semacam resiko yang harus ditanggung oleh pemilik Villa tersebut dan juga pengembangnya,” tandas Bangun.

“Terkait evakuasi bangunan karena itu milik perorangan, ya kita serahkan kepada pemilik unit rumah tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Ketua RW 03 Desa Oro-oro Ombo, Bambang Hariyanto, Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut dari keterangan Pengembang awalnya mengaku hanya sebagai rumah percontohan.

“Setahu saya, sebenarnya ini adalah perumahan, tetapi saya kurang paham kok tiba-tiba dijadikan Villa. Secara ijin juga belum masuk di RT dan RW. Setelah saya tanya, ngomongnya pengembang bahwa ini hanya sebatas rumah percontohan,” tuturnya.

Villa tersebut memiliki dua lantai dengan luas tanah 8X15 meter persegi dan relatif tinggi, yang dibangun diatas tanah urukan dan belum mengantongi ijin, sehingga berisiko tinggi terkena bencana. 

Enam korban dari kejadian tersebut sudah mendapat penanganan medis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Hasta Brata Batu. Korban tidak mengalami luka serius dan semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi pelajaran bagi semua orang masyarakat lebih waspada terhadap bangunan yang tidak memiliki izin yang tepat, agar tidak terulang dengan kejadian seperti ini. (Fr)