Optimalisasi Dana CSR untuk Masyarakat Bojonegoro

Kabarjagad, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro saat ini aktif melakukan pembenahan terhadap aturan main mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan, atau yang dikenal sebagai corporate social responsibility (CSR). Penekanan utama adalah untuk memastikan bahwa dana yang ditujukan untuk masyarakat tidak salah sasaran dan benar-benar memberikan manfaat.

Pada Senin, 3 Maret 2025, Komisi C DPRD Bojonegoro, yang dipimpin oleh Ahmad Supriyanto, mengadakan rapat bersama berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perusahaan-perusahaan migas besar seperti ExxonMobil dan Pertamina. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap rupiah dari dana CSR yang dikeluarkan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Kepala Bappeda, Ahmad Gunawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah merencanakan strategi matang untuk pengelolaan CSR tahun 2025.Aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 24 tahun 2018 akan menjadi panduan.

Meski demikian, anggota Komisi C, Mochlasin Affan, menekankan bahwa perusahaan seharusnya lebih berperan aktif dalam merancang program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam diskusi tersebut, perusahaan-perusahaan migas mengungkapkan rencana mereka yang berfokus pada pengembangan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan. Pertamina, misalnya, mengalokasikan 58% dari dana CSR mereka untuk sektor-sektor ini.

Kesepakatan bersama yang muncul adalah pentingnya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan program CSR. Dalam dua minggu ke depan, perusahaan-perusahaan migas akan mengajukan angka nominal dana CSR yang akan disalurkan, dengan harapan sinergi ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Bojonegoro.(imm)