Koperasi Semarak Dana Caruban Kembali Dituding Menipu Nasabah dan Menahan Jaminan ijazah

Foto : Beberapa anggota koperasi semarak Dana yang di duga tertipu.

Kabarjagad, Madiun – Lagi-lagi dugaan penipuan oleh Koperasi Semarak Dana Caruban kembali mencuat setelah seorang nasabah mengeluhkan ketidakjelasan pencairan dana meski telah melunasi pinjaman sejumlah anggota lainnya pada (6/2/25).

Seorang nasabah bernama Nur, warga Wonoasri, Kabupaten Madiun, mengalami kerugian setelah mentransfer uang sebesar Rp4,1 juta kepada koperasi dengan janji pencairan dana yang tidak kunjung terealisasi. Ia awalnya diminta untuk melunasi pinjaman tiga anggota lain senilai Rp1.920.000 agar dapat beralih ke sistem pembayaran bulanan. Namun, setelah tiga hari, pencairan dana tidak juga terjadi.
Nur kemudian kembali diminta menutupi pinjaman tiga anggota lainnya dengan tambahan Rp2.180.000. Berharap dana segera cair, ia kembali mentransfer uang tersebut. Sayangnya, hingga kini uangnya tidak dikembalikan oleh pihak koperasi.

Kasus ini bermula saat Nur didatangi dua orang yang diduga sebagai perwakilan koperasi, yakni Heru dan Bagus. Keduanya menawarkan perubahan skema pembayaran dari mingguan ke bulanan, dengan syarat seluruh anggota dalam satu kelompok harus melunasi pinjaman mereka terlebih dahulu.

Ketika Nur mendatangi kantor koperasi untuk meminta kejelasan, ia tidak mendapat jawaban memuaskan. Heru enggan menemui dirinya langsung dan hanya mengutus seseorang bernama Doni Nur Tanto, yang berjanji akan mengurus berkas dan melakukan survei ulang. Namun, hingga kini survei tersebut tidak kunjung dilakukan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Heru, salah satu pimpinan Koperasi Semarak Dana, membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku tidak pernah turun ke Margobawero dan menegaskan bahwa wilayah tersebut berada di bawah tanggung jawab petugas lain.

“Mbak, Margobawero itu ada petugasnya sendiri. Nanti saya konfirmasi dulu, itu Madiun Kota, tapi kok bawa nama saya ya? Nanti saya tanyakan ke Pak Kotijan. Saya hubungi saat jam istirahat,” ujar Heru.Namun, hingga berita ini ditulis, Heru belum memberikan klarifikasi lebih lanjut seperti yang dijanjikan.

Sementara itu, Kotijan, selaku pengawas koperasi, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pada 3 Februari 2025. Ia hanya meminta data dan bukti dari anggota yang merasa dirugikan.

“Maaf, Mbak Dewi, saya pelajari yang jenengan sampaikan. Bisa diinfokan anggotanya atas nama siapa dan tempat tinggalnya di mana? Akan segera kami kroscek,” tulisnya dalam pesan singkat.
Bukan hanya Nur yang mengaku dirugikan. Beberapa anggota koperasi lainnya Nur handayani, Dewi sukowati, Lestari, Cermas, Wahyu, Suciati juga mengalami hal serupa. Ia diminta melunasi pinjamannya lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dengan iming-iming skema cicilan bulanan. Namun, setelah membayar, ia tetap ditagih oleh petugas mingguan bernama Rifan.

“Heru dan Bagus datang ke sini, saya baru bayar dua kali, tapi disuruh melunasi padahal belum waktunya, Mereka janji pinjaman saya akan diganti jadi bulanan,” ujar Dewi Sukowati.

Tak hanya anggota, seorang mantan karyawan koperasi bernama Maxy juga mengaku mengalami kerugian. Ia tidak bisa mencairkan tabungannya sebesar Rp700.000. Bahkan, surat nikah dan ijazah istrinya, Erlin Dwi M., masih ditahan oleh pihak koperasi.

“Tabungan saya Rp700.000, surat nikah dan ijazah istri saya masih ditahan padahal saya tidak punya utang,” ungkap Maxy.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh Koperasi Semarak Dana Caruban. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan semakin banyak nasabah yang mengalami kerugian dan kepercayaan terhadap koperasi tersebut pun semakin menurun.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan koperasi dan memastikan legalitas serta transparansi sistem keuangan sebelum melakukan pembayaran atau investasi.(Djr)