Pelantikan Suprapto Sebagai PAW Anggota DPRD Bojonegoro

Kabarjagad, Bojonegoro – Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Bojonegoro telah di gelar, Suprapto secara resmi dilantik sebagai PAW dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan Hafidz Saputra, Pelantikan ini dilakukan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, Rabu (5/3/2025).

Pelantikan Suprapto sebagai PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.3.1/128/kpps/011.2/2025, mengenai pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Moment bersejarah ini disaksikan oleh, Anggota DPRD, Forkopimda Bojonegoro,KPU, Bawaslu, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan ucapan selamat kepada Suprapto atas pelantikannya. Dia berharap agar Suprapto bisa memberikan kontribusi yang positif, berkolaborasi, dan produktif, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro.

Bupati juga mengingatkan pentingnya komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.(imm)