Kabarjagad, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait dengan pokok bahasan tentang permasalahan Warga yang menyoal berdirinya Tower BTS di Sidosermo Indah V Surabaya.
Rapat dipimpin Eri Irawan Ketua Komisi C DPRD Surabaya dan dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya wakil dari DPRKPP, DPMPTSA, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan dan warga RW 06 Kel. Sidosermo, dan pemilik lahan serta PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS).
Eri Irawan meminta kepada pemilik sekaligus pengelola tower BTS yang dalam hal ini PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena warga itulah yang paling terdampak dengan keberadaan tower.” ucapnya kepada media ini. Rabu (05/03/2025)
Hal senada juga disampaikan Aning Rahmawati Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa pemilik/pengelola tower BTS wajib memberikan jaminan keamanan kepada warga sekitar tower, termasukan soal jaminan asuransi.
“Keselamatan warga harus dijamin, maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua resiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Dan seluruh kewajiban PT harus ditunaikan sehingga keselamatan warga betul-betul terjaga,” pungkasnya. (djp)