PJs Bupati Kediri Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke – 122 Kodim 0809

Foto : PJs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso dalam ikuti upacara penutupan TMMD ke – 122 Kodim 0809 Kediri.

Kabarjagad, Kabupaten Kediri – Program Pembangunan Desa Manunggal (TMMD) TNI ke-122 Kodim 0809 Kediri di Desa Pagung, Kecamatan Semen, resmi ditutup oleh Upacara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Irjen TNI Maruli Simanjuntak didampingi PJs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso .

Upacara Penutupan TMMD ke-122 berlangsung di Lapangan Brigif 16 Wira Yudha Kediri pada Kamis (31/10/2024) pagi, dihadiri Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin dan seluruh pejabat Forkopimda Kabupaten Kediri.

PJs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, kegiatan TMMD ke-122 ini merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat. Terutama dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal, terpencil dan terluar.

“Kami mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” kata Heru.

Dengan keberhasilan membangun desa dalam waktu 30 hari, Heru berharap program ini dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kediri mendukung program percepatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan perhatian pemerintah pusat.

Diantaranya menjaga ketahanan pangan nasional, mengembangkan perekonomian masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, meningkatkan infrastruktur dan konektivitas antar daerah, serta mengoptimalkan pariwisata berbasis kearifan lokal.

“Juga pemukiman warga dan air bersih dari pemompaan,” tandasnya.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menambahkan sinergi pada kegiatan TMMD ke-122 telah tercapai menuju sasaran fisik yang cukup signifikan. Termasuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan sosial.

Di Kabupaten Kediri, Satgas TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri telah berhasil membangun akses jalan sepanjang 1,5 km yang menghubungkan Desa Pagung Kecamatan Semen dengan Desa Tiron Kecamatan Banyakan, kemudian renovasi musala dan perbaikan 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).(mar)