Kabarjagad,Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai ‘Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin’.
Pengesahan ini merupakan hasil dari laporan panitia khusus (Pansus) I setelah melakukan pembahasan mendalam pada rapat paripurna yang diadakan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro, serta berbagai pihak terkait, berjalan lancar.
Pansus I DPRD menyampaikan hasil kajian kepada publik dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas tentang kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dihan Syahri Fitrianto, sebagai juru bicara Pansus I, menjelaskan bahwa pembahasan ini mempertimbangkan aspek hukum dan kekuatan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dalam proses pembahasan, Pansus I DPRD merekomendasikan beberapa perbaikan, termasuk penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum dan konsistensi penggunaan istilah dalam pasal-pasal Perda.
Rekomendasi ini bertujuan agar Perda tersebut dapat memberikan akses keadilan yang lebih baik kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Dengan persetujuan yang diperoleh mayoritas fraksi, pengesahan Perda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menyediakan bantuan hukum yang diperlukan bagi masyarakat yang kurang mampu.(imm)