Kabarjagad, Lamongan – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mengadakan kegiatan Jum’at Curhat pada 07/02/2025 di Resto Laras Laris Grand Mahkota. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan menerima masukan dari BFI Finance serta pihak eksternal (excoll Lamongan).
Dalam diskusi ini, salah satu fokus bahasan adalah maraknya penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa.
KBO Satreskrim, IPTU M. Yusuf Efendi, menegaskan bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian dan lembaga keuangan sangat penting. “Kami memberikan sosialisasi agar semua pihak memahami tata cara penarikan kendaraan. Diharapkan tidak terjadi kekerasan dalam proses tersebut,” ujar M. Yusuf.
Hal ini menunjukkan betapa kritisnya pemahaman hukum fidusia bagi masyarakat dan lembaga keuangan.
Selain penarikan kendaraan, dalam pertemuan ini juga dibahas isu perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kanit PPA Satreskrim, IPDA Wahyudi E. Afandy, mengingatkan agar anak-anak mendapatkan perlakuan sesuai undang-undang perlindungan anak.
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Lamongan. (Az)