Kabarjagad, Jakarta – Bursa Efek Indonesia merilis informasi mengenai perubahan Peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat pada hari pertama perdagangan bursa setelah libur Idul Fitri (08/04/24).
“Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” kata Manajemen BEI, Selasa (8/4/2025).
Ketentuan ini mengatur penyesuaian batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang diberlakukan berdasarkan tingkat kejatuhan IHSG guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang berlebihan setelah pengumuman kebijakan tarif impor Trump dan pelemahan rupiah.
Namun belum sampai 5 menit dibuka, pagi ini IHSG turun 9,19% ke level 5.912,06 dan mengalami trading halt selama 30 menit. Sebelumnya trading halt pertama kali terjadi sejak covid 18 Maret 2024 pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). (NK)