Komisi B DPRD Surabaya Lakukan Sidak Pembangunan Pasar di Pondok Maritim Indah

Kabarjagad, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya melaksanakan inspeksi Mendadak (sidak) terkait penolakan pembangunan pasar dan cuci kendaraan di Pondok Maritim Indah. Warga RT 1 hingga RT 12 di Perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menolak rencana pembangunan pasar di wilayah mereka. Warga menilai bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P mengatakan bahwa setelah dilakukan kajian dan sidak ini, diketahui bahwa lahan yang akan dibangun pasar adalah aset Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karenanya, pembangunan harus dihentikan dan membongkar bangunan yang sudah ada.

“Kami merasa ditipu. Awalnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B disebutkan bahwa ini adalah lahan milik pengembang. Namun setelah sidak, ternyata ini adalah aset Pemkot Surabaya yang merupakan RTH,” kata M. Faridz Afif, Kamis (9/1/2025) di Pondok Maritim Indah, Balas Klumprik, Surabaya.

Politisi dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini menegaskan bahwa sesuai hasil kajian dan sidak hari ini, pengembang diberi waktu dua bulan untuk membongkar bangunan yang sudah ada dan membersihkannya.

“Hasil kesepakatan tadi, kita kasih waktu hingga akhir Pebruari 2025 lahan tersebut sudah harus bersih seperti sediakala yang peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau,” ucap Faridz Afif.

Terkait hal itu, Eko Arif Sujarwo ketua RT 12 RW 6 menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya yang telah menampung aspirasi warga.

“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT,” katanya.

Eko mengungkapkan bahwa Ketua RW 6, yang menggagas pembangunan pasar, tidak memiliki dokumen perizinan baik dari tingkat RT maupun dinas terkait.

“Kami meminta pembangunan pasar ini segera dibongkar sesuai arahan anggota dewan,” tukas Eko Arif Sujarwo

Sentara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedik Irianto mengatakan bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan pasar di lokasi tersebut.

“Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu, dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin karena lahan ini adalah aset RTH, yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” jelas Dedik Irianto. (djp)