Foto : Bupati Warsubi saat menggelar konferensi pers di gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Kabarjagad, Jombang – Bupati Jombang Warsubi, didampingi Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar konferensi pers di gedung DPRD Kabupaten Jombang usai Rapat Paripurna, pada Rabu 9 April 2025.
Dengan agenda jawaban Bupati tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Bupati Warsubi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang melindungi seluruh hak dasar warganya, termasuk hak perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi, tegas Bupati Warsubi.
Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Dikatakan Bupati bahwa, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerjasama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi. “Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak di mulai dari keluarga karena benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga. “Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Warsubi.
Saya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan Perda ini. “Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak,” pungkasnya.(Ash).