Foto : Usman Baraja dan Astrid Azizi selalu penasehat hukum korban saat berada di Denpom Lantamal V Surabaya .
Kabarjagad, Madiun – Seorang warga melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial W. Dalam laporan yang beredar, pasangan selingkuh dari W diketahui merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TE asal Ponorogo.
“Ya, semenjak adanya dia, rumah tangga saya rusak,” ungkap korban dalam rekaman percakapan.
Korban menyebut istrinya telah menjalin hubungan terlarang dengan W, yang mengakibatkan kehancuran rumah tangganya. Ia mengaku sangat dirugikan secara moral dan psikologis, dan berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di institusi militer.
“Harapan saya, dia diadili seadil-adilnya. Sebagai abdi negara, seharusnya bisa menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,” tegas korban.
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD) Tulungagung, Nanda (Irul), membenarkan bahwa oknum TNI AL tersebut telah ditangkap di wilayah Tanon, Tulungagung.
“Sudah tertangkap dan sudah ada bukti. Tinggal proses pelimpahan karena yang bersangkutan merupakan anggota Angkatan Laut. Proses selanjutnya akan ditangani POMAL,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Korban juga meminta agar oknum tersebut dicopot dari status militernya dan diproses sesuai hukum militer. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari TNI AL maupun instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius.
Selanjutnya Penasehat Hukum korban, Usman Baraja SH. MH dan Astrid Azizi SH secara resmi berkordinasi perihal kasus ini ke Markas Polisi Militer Lantamal V Surabaya. Rabu,(09/04).
“Kami datang untuk berkordinasi perihal LP terhadap perkara perzinahan oknum perwira TNI AL sekaligus membawa bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan etika berat yang dilakukan oleh terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik di lingkungan militer maupun sipil,” ujar Aziz SH penasehat Hukum Korban.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental dan kerugian sosial akibat tindakan tersebut. Menjadi pelajaran berharga bahwa ini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga menyangkut integritas 2 lembaga negara. Tindakan korban saat ini adalah mendorong agar tindak tegas diambil agar tidak mencoreng nama institusi.
Sebagai informasi Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat.(Djr/tim)