DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Kesepakatan RPJMD 2025 – 2029

Kabarjagad, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pembahasan nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 dan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Rapat terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, para kepala OPD, camat, 37 anggota dewan. Rabu (9/4/2025).

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya rapat sebelum akhirnya menyerahkan tongkat kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai karena harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi. Posisi Wali Kota juga diwakilkan kepada Sekda Ikhsan karena Eri Cahyadi turut menghadiri agenda yang sama bersama Ketua Dewan.

Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029. Dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Adi mengawali sidang.

Rancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD. (djp)