Kabarjagad, Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Terima Audiensi dari Forum Guru Sertifikasi Nasional indonesia (FGSNI) Bojonegoro di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (7/1/2025).
Dalam audiensi dengan Komisi C DPRD Bojonegoro, FGSNI mengajukan Beberapa tuntutan. Di antaranya mengkaji ulang atau merevisi regulasi penerimaan ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan meminta Komisi C agar menyampaikan aspirasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Kemudian terkait pemberian Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada madrasah, penambahan kuota Program Indonesia Pintar (PIP), program makan bergizi gratis (MBG), dan insentif guru dan tenaga kependidikan.
Moch.Choirul Anam atau biasa di sapa (Mas Choirul) Anggota DPRD Bojonegoro juga Anggota Komisi C turut Mengungkapkan, bahwa Sebelum menjadi anggota DPRD Beliau juga pernah merasakan apa yg dirasakan oleh teman-teman guru Non PNS di Kemenag, karena selama 23 tahun juga menjadi guru di Madrasah.
“Kami akomodir tuntutan teman-teman salah satunya akan menyampaikan aspirasi ke DPR RI untuk segera merevisi UU ASN No.20 Tahun 2023 sebagai implementasi Pancasila Sila ke 5 (lima) yaitu mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada diskriminasi antara yang di instansi pemerintah maupun swasta atau yayasan, “ungkap Mas Choirul.
Selain itu lanjut Mas Choirul, Tuntutan terkait pemberian insentif ini juga kita akomodir, bahkan kami pun dilegislatif terus berupaya supaya guru-guru yang ada di Kemenag bisa ikut merasakan besarnya APBD Bojonegoro. “Alhamdulillah tahun ini sudah dianggarkan 52 Milyar dengan mekanisme bantuan melalui Bosda.
Itu sebagai bentuk komitmen dan apresiasi kami kepada guru-guru di Kemenag, karena mereka juga bagian dari rakyat Bojonegoro yang ikut mencerdaskan anak-anak Bojonegoro, “tuturnya.(imm)