DPRD Surabaya Minta PD Pasar Surya Siapkan Relokasi untuk Pedagang Pasar Mangga Dua

Kabarjagad, Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penutupan Pasar Mangga Dua, Senin (10/03/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, seperti DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol PP, Dirut PD Pasar Surya, serta Bagian Perekonomian dan SDA. Namun, pengelola Pasar Mangga Dua dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir tanpa penjelasan.

“Yang penting sudah kami undang. Diundang ke lapangan tidak datang, di sini juga tidak. Maka kami yang akan mendatangi kantornya di Surabaya, di Jalan Indrapura. Kami masih koordinasi dengan anggota dewan lain untuk konfirmasi kapan bisa diterima,” ujar M. Machmud usai rapat berlangsung.

Membahas status lahan, Machmud mengungkapkan bahwa pengelola pasar sebenarnya pernah mencoba mengurus izin, tetapi gagal karena status lahan yang belum jelas. Ia menegaskan bahwa eksekusi penutupan menjadi wewenang Pemkot Surabaya. “Kami di legislatif hanya mencermati soal Perda-nya. Kami minta Pemkot untuk menegakkan Perda, tidak hanya dalam kasus ini, tetapi juga untuk aturan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir ada di tangan Pemkot dan dinas terkait. “Apakah nanti ditutup atau diarahkan agar segera menyelesaikan perizinannya, itu tergantung Pemkot. Sejak tahun 2008, ada PT yang berusaha mengelola, tetapi terkendala status lahan yang ternyata masih dalam sengketa. Intinya, kami hanya mendorong penegakan Perda,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Dinkopdag) Pemkot Surabaya, Awaludin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola Pasar Mangga Dua terkait persyaratan izin operasional dan jumlah pedagang yang terdampak.

“Izin operasional pasarnya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan sesuai Perda dan Perwali, yaitu mengeluarkan surat peringatan pertama pada 12 Maret 2025, diikuti peringatan kedua dan ketiga dengan jeda masing-masing tujuh hari. Jika persyaratan sesuai sistem SSW tidak dipenuhi, maka sanksi hingga penutupan akan dilakukan melalui Bantib (Bantuan Ketertiban),” terang Awaludin.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 445 stan relokasi di berbagai pasar untuk menampung pedagang yang terdampak. Beberapa pasar yang siap menerima pedagang antara lain Pasar Masabah, Pasar Panjang Jiwo, Pasar Gubeng Masjid, Keputran Utara, Pucang Anom, Rungkut, dan Wonokromo.

“Kita sudah siapkan stan di beberapa pasar dengan total 445 unit yang siap digunakan. Tetapi relokasi pedagang tidak bisa dilakukan secara instan karena tetap harus mengikuti prosedur,” ujar Agus Priyo.

Menurutnya, meski stan sudah tersedia, keputusan akhir tetap berada di tangan pedagang dan dinas terkait. “Kalau soal pedagang bersedia atau tidak, itu bukan ranah kami. Kami hanya menyiapkan tempat dan memastikan kelayakannya. Urusan izin dan lainnya ada di pihak yang berwenang,” jelasnya.

PD Pasar Surya juga menegaskan bahwa mereka tidak bisa memaksakan penempatan pedagang di stan yang telah disediakan. “Proses relokasi harus mempertimbangkan kelas pasar dan kebutuhan pedagang. Jika diperlukan, mereka bisa ditempatkan di beberapa pasar yang berbeda sesuai dengan jenis dagangan mereka,” tambah Agus Priyo.

Terkait jumlah stan yang tersedia, ia menambahkan bahwa angka 445 stan masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Kami menyiapkan sebanyak mungkin. Nantinya, akan ada koordinasi dengan Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua berjalan lancar. Kami tidak bisa memaksakan, tetapi akan menyesuaikan dengan kondisi dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya upaya ini, DPRD Surabaya berharap solusi terbaik dapat ditemukan bagi pedagang yang terdampak rencana penutupan Pasar Mangga Dua, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat. (djp)