HUKRIM  

Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba Kelas Kakap ,Sita Lebih 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Foto : Kapolres Madiun bersama para jajaran dan kasar narkoba saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan salah satu bandar narkoba di Madiun kota dengan total lebih dari 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di mapolresta Madiun.

Kabarjagad, Madiun – Peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun kembali diguncang dengan pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, diciduk polisi pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti mencengangkan,lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.Hal ini diungkap ketika Polres Madiun Kota mengadakan jumpa pers di gedung Kompol Soenaryo,Kamis (10/04).

Penangkapan berlangsung di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika memicu aksi cepat tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto, S.H. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan bahwasanya tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau.

“Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi”,jelas Kapolres.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Kapolres menambahkan,tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya”,tutup Kapolres.(Djr)