Pelantikan Penambahan Jabatan 2 Tahun BPD Se – Kabupaten Mojokerto

Foto : Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secar simbolis menyerahkan SK dan BPJS kepada Ketua BPD se – Kabupaten Mojokerto. 

Kabarjagad, Kabupaten Mojokerto – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto dilantik. Peresmian Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Kerja BPD dan BPJS secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (10/9/2024). 

Hal ini berdasarkan Revisi UU Desa Tahun 2024 yang disahkan DPR dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
Sehingga, keputusan ini sekaligus menambah masa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi bertambah 2 tahun.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, anggota BPD merupakan parlemen, wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan daerah, dan keterwakilan perempuan. Dajam pengisian BPD dilaksanakan melalui pemilihan langsung secara demokratis atau musyawarah perwakilan. 

“Perkait keapsahannya, pada periode sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak pengambilan sumpah pada 25 April 2019 sampai dengan 24 April 2027,” tuturnya.

Ikfina Fahmawati juga mengapresiasi seluruh anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto. Ia berpesan agar BPD selalu berkoordinasi dengan Pemerintah desa dan Ia menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi BPD. 

“Tugas BPD yang pertama adalah sebagai pengawas, menampung aspirasi, kemudian menyampaikannya dan peran anggota BPD harus bersinergi dengan Pemerintah Desa,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. 

Ikfina Fahmawati juga menyampaikan, dengan bertambah perpanjangan masa jabatan, anggota BPD harus menjaga kebijaksanaannya dan bisa menggunakan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama atau kepentingan masyarakat luas. 

“Dengan bertambahnya masa jabatan, bapak ibu anggota BPD dapat menjaga kebijaksanaannya dan memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucarnya. (Juni)