Foto : Kereta Api Commuter Line Jenggala
Kabarjagad, Gresik – Sebuah tragedi pilu mengguncang Gresik, pada Rabu (9/4/2025) petang, jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan menjadi saksi bisu kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang asisten masinis.
Kereta Api Commuter Line Jenggala, yang melaju dari Indro menuju Sidoarjo, tiba-tiba menghantam keras sebuah truk bermuatan kayu gelondongan di pelintasan sebidang nomor 11.
Dampaknya sungguh mengerikan, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan gugur dalam tugas.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dengan nada duka menyampaikan betapa seriusnya dampak dari insiden ini.
Bukan hanya nyawa yang melayang, kerugian materiil akibat kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian juga tak terhindarkan. Lebih jauh lagi, operasi kereta api pun ikut terganggu.
“Kecelakaan ini bukan sekadar kerugian materi, tapi ini menyangkut nyawa manusia, keselamatan penumpang dan petugas yang seharusnya menjadi prioritas utama,” tegas Luqman dengan nada prihatin.
PT KAI menunjukkan ketegasannya dengan menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait kejadian nahas ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penegakan hukum terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku, terutama di area pelintasan sebidang yang seringkali menjadi titik rawan.
Luqman Arif kembali mengingatkan bahwa peraturan sudah sangat jelas mengatur kewajiban setiap pengguna jalan untuk mengutamakan kereta api saat melintasi rel.
“Sesuai Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib berhenti, melihat dengan seksama, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum nekat melintas,” ujarnya dengan menekankan setiap kata.
Tak hanya itu, Pasal 296 dari undang-undang yang sama juga mengancam para pelanggar di pelintasan sebidang, seperti yang berani menerobos palang pintu atau melintas saat sinyal peringatan sudah berbunyi, dengan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
Dari sisi perkeretaapian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 juga dengan tegas menyatakan kewajiban untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan sebidang.
Identitas pengemudi truk dengan nomor polisi W 8700 US telah diketahui. Pria bernama Majuri, yang merupakan warga Pucuk, Lamongan, diduga kuat lalai dan bertanggung jawab penuh atas terjadinya kecelakaan tragis ini.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.
Meskipun jalur utama tidak mengalami gangguan, insiden yang terjadi di jalur cabang antara Kandangan dan Indro ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas.
PT KAI dengan sungguh-sungguh mengimbau seluruh pengendara untuk lebih waspada dan selalu patuh terhadap rambu serta sinyal yang terpasang di pelintasan sebidang.
“Jangan pernah sekali-kali mengabaikan keselamatan. Satu saja kelalaian bisa berakibat sangat fatal,” pungkas Luqman dengan nada penuh harap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (aj)