Kabarjagad, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dan Pembentukan Pansus acara di laksanakan di ruang rapat Paripurna dan di Pimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Mitro’atin, Selasa (11/3/2025).
Hadir dalam Paripurna Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Pimpinan DPRD dan Seluruh Anggota DPRD, Forkopimda Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD,Camat se Kab. Bojonegoro dan tamu Undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna, Bupati Setyo Wahono yang di wakili oleh Wakil Bupati Nurul Azizah menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda penyertaan modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.
Menurut jawabannya, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperluas lapangan pekerjaan.
Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, Bupati menegaskan bahwa Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi yang berwenang. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan seleksi terbuka yang cermat terhadap calon pengelola BUMD tersebut.
Nurul Azizah juga menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dapat menjadi salah satu penggerak bagi perekonomian daerah dan menjaga ketersediaan pangan di daerah.
Dalam akhir jawabannya, Wabup Nurul Azizah mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan BUMD Mandiri agar dapat terwujud sebagai ikhtiar bersama dalam mewujudkan Bojonegoro yang makmur dan membanggakan.(imm)