Kabarjagad, Bojonegoro — Penggunaan mobil dinas untuk mudik kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan Camat Kasiman, Novitasari.
Meski sudah terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, sanksi yang dijatuhkan justru terbilang ringan dan menuai tanda tanya.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa Novitasari hanya dikenai teguran tertulis dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan, hal ini disampaikan pada Jum’at (11/04/2025).
Padahal, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kepentingan pribadi seperti mudik.
Namun alih-alih sanksi berat atau pencopotan jabatan, sang camat masih bisa bernapas lega.
Sanksi ini diputuskan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab, termasuk Inspektorat, Asda III, Sekda, Kabag Hukum, BKPP, dan Kabag Pemerintahan. Surat Keputusan (SK)-nya pun sudah diteken Bupati Bojonegoro.
“Ini hasil kajian Tim Kedisiplinan,” ujar Nurul Azizah tanpa menjelaskan lebih jauh alasan di balik ringannya hukuman.
Tak pelak, keputusan ini menimbulkan kekecewaan publik. Banyak pihak menilai, tindakan seperti ini justru mencoreng semangat reformasi birokrasi dan memberi kesan seolah-olah pejabat bisa bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi serius.
Pakai mobil dinas untuk mudik, sanksi hanya berupa potongan tunjangan, benarkah ini bentuk penegakan disiplin? Atau justru kompromi. (imm)