Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang RT/RW atau kelurahan menarik sumbangan acara peringatan 17 Agustus 2025

Kabarjagad id,Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang RT/RW atau kelurahan menarik sumbangan acara peringatan 17 Agustus dengan menentukan batas minimal nominal ke pemberinya.

Setiap permintaan sumbangan atau bantuan dana kegiatan harus disertai pernyataan dan tidak memaksa. Untuk nominal yang diberikan oleh warga diperbolehkan “Seikhlasnya.”.

“Wali Kota Surabaya Erik Cahyadi berharap untuk seluruh aparat desa atau aparat kelurahan itu bisa memberikan atau ketika meminta bantuan maka bisa memberikan sebuah pernyataan ini tidak memaksa,” Ujarnya, Pada Hari Selasa (12/8/2025).

Tapi Walikota Surabaya Eri Cahyadi juga mengingatkan gotong-royong antar warga, agar ikut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Tahun Republik Indonesia.

Apakah perlu harta kita, tenaga kita, pikiran kita memberi sumbangsih untuk memeriahkan ulang tahun ke-80 Tahun ini,” ujarnya.

Memang Imbauan ini menanggapi tentang peristiwa dugaan sumbangan memaksa dengan nominal Rp500 ribu yang dilakukan RW setempat ke Toko Rokok Elektronik di Jalan Gemblongan Kota Surabaya, dengan alasan untuk perayaan 17 Agustus 2025.

Masalah antara pemilik toko dan pengurus RT/RW setempat itu sudah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji kemarin, Senin (11/8/2025). 3 Perempuan Penagih Sumbangan Mengakui Benar Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk mewakili RW 3.

Namun ia mengelak sudah menentukan nominal minimal Rp500 ribu seperti yang disebut oleh pemilik toko. Permasalahan berujung damai, ditutup dengan Armuji memberi sumbangan untuk acara itu. (@Budi_Rht)