Foto : Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekti foto bersama Jukir Kabupaten Kediri.
Kabarjagad, Kabupaten Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranmana akan menambah insentif menjadi Rp1 juta setiap bulannya bagi 105 juru parkir (Jukir) se-Kabupaten Kediri. Mulai Tahun 2025 Insentif akan diberikan.
Mas Dhito menegaskan, kenaikan insentif ini dilakukan untuk memberikan motivasi bagi Jukir khususnya dalam pengendalian kondisi parkir kendaraan bermotor.
“Insyaallah tahun 2025 ini akan diberikan insentif kepada 105 jukir ini,” kata Mas Dhito, melalui kegiatan pembinaan Jukir di Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Sabtu (7/9/2024).
Tak bisa dimungkiri, pihaknya mempercayakan penuh kepada Jukir untuk mengatur kondisi parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain itu, motivasi ini juga dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi parkir. Pasalnya, di Kabupaten Kediri masih sering terjadi kebocoran retribusi parkir.
“Mohon dijaga, diawasi, ditata dengan baik agar PAD kita bisa meningkat,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekti menambahkan, peningkatan insentif dapat meningkatkan kinerja para Jukir untuk berkontribusi menjaga ketertiban lalu lintas.
Nizam mengatakan salah satu faktor penyebab terjadinya kebocoran PAD retribusi parkir adalah karena kurangnya pemahaman akan pentingnya pendapatan asli daerah. Maka Pemkab Kediri meningkatkan insentif Jukir agar lebih termotivasi dalam bekerja.
“Sebagai motivasi kami memberikan sebesar Rp 250 ribu, di tahun 2025 Insya Allah mereka akan mendapat Rp 1 juta per bulan. Harapannya kita bisa lebih disiplin, bekerja lebih keras dalam meningkatkan PAD,” tuturnya.
Nizam menjelaskan dari 105 Jukir, mereka telah mengantongi izin juru parkir untuk menjaga tempat parkir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri.(Mar)