Kabarjagad, Madiun – Untuk mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kabupaten Madiun berkolaborasi lintas instansi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target dalam kompetisi tahunan “Championship ETPD” yang digelar oleh Satgas P2DD.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa ETPD bertujuan mengalihkan transaksi tunai menjadi non-tunai berbasis digital, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah. “ETPD ini merupakan upaya untuk mengubah transaksi tunai menjadi digital, sehingga transparansi transaksi pemerintah daerah bisa terwujud,” ujar Sutikno dalam acara di Rumah Makan Icha Oriental Tarzan, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Sutikno menyebutkan dasar hukum yang mendukung penerapan ETPD di Kabupaten Madiun. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah; kedua, Permendagri Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta ketiga, tata cara implementasi ETPD itu sendiri.
Sejauh ini, pelaksanaan ETPD di Kabupaten Madiun terus menunjukkan peningkatan. Indeks ETPD pada semester pertama tahun ini, misalnya, telah naik dari 95,24% menjadi 98,80%.
Sutikno menambahkan, sesuai dengan roadmap dalam Surat Keputusan Gubernur, Kabupaten Madiun menargetkan seluruh penerimaan pajak daerah dapat dilaksanakan secara digital sepenuhnya pada 2027. Sementara di sisi belanja, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sudah mulai diterapkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun ini, dengan target seluruh OPD di Kabupaten Madiun akan menggunakan KKPD pada 2025. “KKPD akan menjadi sarana pendukung dalam transaksi digital yang lebih aman dan transparan,” ujar Sutikno.
Pada forum tersebut juga diadakan penandatanganan komitmen implementasi roadmap Tim P2DD Kabupaten Madiun. Komitmen ini ditandatangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kominfo Jawa Timur, dan Bank Jatim.(Djr)