DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Atas Raperda PD Surya Sembada Menjadi Perumda

Kabarjagad, Surabaya – DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna bersama Wali Kota beserta jajaranya di lantai 3 DPRD pada Senin (13/1/2025). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua  DPRD Kota Surabaya Bachtiar Rifai SH, dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan oleh Wali Kota Surabaya. Dan, pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya oleh perwakilan fraksi.

Pimpinan rapat menyampaikan, bahwa terhadap penjelasan wali kota atas raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, fraksi – fraksi akan menyampaikan pemandangan umum fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya.

Selanjutnya, pada sesi pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, oleh perwakilan fraksi, pimpinan rapat mengungkapkan, bahwa pansus yang membahas raperda tersebut telah menyelesaikan pembahasannya dan telah melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah hari Senin (13/1/2025).

“Sebelum mengambil Keputusan atas raperda tersebut, serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, pada rapat paripurna ini fraksi – fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

Para Fraksi, yakni dari Fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yang diwakili H.M. Machmud, S.Sos, M.Si, Frakti Partai Golkar yang diwakili Akhmad Nuryanto, S.Pd, Fraksi PDI Perjuangan – PAN yang diwakili Dokter Zurothul Mar’ah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili Hj Eni Winarsih, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang diwakili Aisyafiah Asyfar, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Rabani Al Yunifar, SH, serta Fraksi PSI yang diwakili Dokter Mikhael Reksodimulyo, MBA, M.Kes, pada intinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya, dengan kata lain menyetujui disesuaikannya bentuk hukum Perusahaan daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Surya Sembada Kota Surabaya.

Hanya diantara para frkasi ada yang memberikan catatan atas persetujuan mereka. Dari Fraksi Partai Golkar, mengharapkan bisa membawa perubahan positif dalam system pengelolaan yag lebih professional, meningkatkan peran dan fungsinya menjadi BUMD yang bertanggung jawab dan menjamin penyediaan hak rakyat atas air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Fraksi Partai Keadilan, meminta PDAM yang telah menjadi Perumda agar lebih berorientasi kepada pelayanan. Sepatutnya Perumda Air Minum Surya Sembada dapat mengejar ketertinggalan yang selama ini menjadi tolok ukur, yakni pemenuhan kwalitas, kwantitas dan kontinyuitas air. Menurutnya, secara kwalitas air saat ini belum memenuhi syarat air minum disebabkan mahalnya biaya rehabilitasi jaringan.

Sedangkan Fraksi PSI memberikan catatan, bahwa selama ini PDAM Surya Sembada dalam memberikan pelayanan masih jauh dari kata sempurna. PDAM Surya sembada Kota Surabaya masih belum dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Surabaya, terutama terkait kwalitas air bersih yang layak minum. Terbukti masih banyaknya warga Surabaya yang lebih nyaman membeli dan meminum air kemasan atau air isi ulang dari pada meminum air PDAM, walaupun harganya lebih mahal. Air produksi PDAM sering kali keruh dan tidak jernih, sehingga tidak layak dibuat mandi.

Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya harus mampu meyakinkan warga kota Surabaya, bahwa air produksinya adalah air bersih yang layak minum. Sehingga warga kota Surabaya tidak lagi terbebani untuk membeli air minum kemasan atau dari air isi ulang. Hal itu meningingat masih banyak kebutuhan pokok lainnya yang menjadi beban masyarakat. (djp)