Foto : Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang.
Kabarjagad, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, bersama para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dihadiri Pj Bupati Teguh Narutomo, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, pada Senin 13 Januari 2025.
Hadi Atmaji Ketua DPRD Jombang menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ketua DPRD Hadi Atmaji mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.
Untuk itu mekanismenya DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,” tutur Hadi Atmaji.
Pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi telah membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Memutuskan menetapkan keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Warsubi, dan Salmanudin, dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024,” ujat Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi mengumumkan SK KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
“Terkait tanggal pasti pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Warsubi dan Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan. “Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, kayanya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret, kayaknya menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” tandasnya.(Ash).