Satpol-PP Jombang: Jika Bandel Kami Tertibkan. Angkringan Tak Boleh Jualan Lebih dari Jam 11 Malam

Foto: Satpol PP Jombang saat memperingatkan PKL angkringan agar tidak berjualan hingga larut malam.

Kabarjagad, Jombang – Aturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang benar-benar melarang sejumlah PKL juga pedagang angkringan di Jombang untuk berjualan di sepanjang Jalur T.

Jalur T yang dimaksud adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan KH. Wahid Hasyim dan Jalan Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Jalan Gus Dur.

Selain itu, pedagang angkringan juga diminta untuk tak berjualan hingga larut malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jombang menyebut jika tetap bandel, mereka tak akan segan melakukan penertiban kepada PKL dan angkringan tersebut.

Kepala Satpol-PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.

Dalam SK Bupati Jombang terbaru itu, tiga titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.

“Dalam aturan itu memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujar Kasatpol Thonsom ke media ini pada Jum’at 14 Maret 2025 siang saat ditemui di ruang kerjanya.

Thonsom Pranggono mengungkapkan bahwa, hanya saja ada pertimbangan PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan, karena memang belum ada tempat relokasi.

Jadi boleh berjualan dengan catatan salah satunya PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

Selain itu lanjut Kasatpol Thonsom, penjual diharuskan menggunakan pakaian yang sopan dan tidak mengundang syahwat.

Kemudian juga dilarang menjual minum-minuman keras. “Apabila melanggar aturan tersebut, maka PKL langsung ditertibkan petugas”.

Perlu diketahui bahwa, pada Selasa 25 dan Rabu 26 Februari 2025 kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. “Jadi kalau ada yang melanggar langsung kami amankan rombongnya,” tandas Thonsom.(Ash).