HUKRIM  

Eksekusi Rumah Purnawirawan TNI AL Di Jalan dr Soetomo, Surabaya Pada 17 Juni 2025 Mendatang

Oplus_16908288

Kabarjagad.id,Surabaya – Petugas Dari Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dijadwal kembali melakukan eksekusi rumah Purnawirawan TNI AL di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya pada 17 Juni 2025 mendatang.

Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.

Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan.

Reno Suseno, kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terkait jadwal pengosongan atau eksekusi obyek rumah dimaksud.

“Sesuai hasil koordinasi, eksekusi kembali dilakukan pada 17 Juni 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat Kemarin (13/6/2025).

Dia menegaskan, eksekusi rumah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.

Dia meminta kepada pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu menempuh proses Hukum sesuai aturan Hukum yang berlaku.

“Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum. Bagi siapa pun yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap, dalam eksekusi ketiga nanti, aparat penegak hukum lebih tegas menindak dan mengawal putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.

“Kami minta Anggota Polisi tidak kalah dengan aksi Premanisme,” katanya.

Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) Masa Era Presiden Republik Indonesia Soeharto.

Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.

Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Saudara Hamzah Tedjakusuma.

Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada tanggal 23 September 1980.

Dokumen dari Tina tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso. Rudianto kemudian kembali untuk menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.

Rudianto bahkan justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.

Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian juga kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah tersebut. Dengan putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi.