Kabarjagad, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat membahas permohonan pelepasan dan pengalihan fungsi aset PD Pasar Surya. Pansus DPRD menyoroti pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme sesuai peraturan. Selasa (14/1/2025).
Aldi blaviansyah anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) di Pasar Surya. “apakah pembangunan gedung ini membutuhkan persetujuan Dewan atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme sebelumnya, yang kami pahami, seharusnya pembangunan ini diberitahukan terlebih dahulu kepada Dewan sebelum dilaksanakan,” katanya. Hal ini penting untuk menghindari pertanyaan atau kebingungannya masyarakat.
Anggota komisi A DPRD menjelaskan, meskipun pembangunan GSG ini bermanfaat bagi masyarakat, proses dan tahapan yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai pembangunan ini justru merugikan masyarakat meskipun tujuannya baik, dan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, rapat lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas masalah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Lilik arijanto, menyampaikan, tanah yang digunakan untuk pembangunan GSG milik PD Pasar, dan proses permohonan untuk penggunaan tanah tersebut telah dilakukan.
Namun, masih ada perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkot terkait bahasa hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
“Secara umum, GSG ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan warga, tetapi jika nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi, akan ada aturan lebih lanjut yang perlu disepakati,” katanya. (djp)