Rapat Kerja Komisi A dan B DPRD Kota Malang Bersama Pemkot Soroti Perijinan Usaha dan Pajak Hiburan

Anggota Komisi A DPRD kota Malang, Danny Agung, saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Malang. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Malang – Rapat kerja antara Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang membahas terkait penegakan perizinan usaha dan pajak hiburan untuk memastikan penegakan perizinan dan pajak hiburan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/01/2025).

Dalam Rapat kerja ini, Pemkot Malang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Arif Tri Sastyawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto, dan Kepala Satpol PP Heru Mulyono.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD kota Malang, Danny Agung, ada beberapa poin kesepakatan antara Komisi A dan Komisi B terkait pembahasan perizinan dan pajak hiburan.

Berikut poin-poin kesepakatan tersebut, pertama, meminta status perizinan tempat hiburan di Kota Malang ke Dinas Perizinan apakah verifikasi OSS (Online Single Submission) sudah ada atau tidak. Yang kedua, meminta data ke Bapenda tentang tertib dan tidaknya pembayaran pajak yang dilakukan pelaku usaha.

“Yang ketiga, setelah data itu keluar, kami akan rapat bersama kembali dengan OPD atau stakeholder, sekaligus pelaku usaha akan kita undang mengambil kesepakatan bersama agar pelaku usaha memenuhi izin-izin sehingga tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk mereka berusaha,” ungkapnya.

Danny juga menekankan pentingnya pengusaha mematuhi perizinan usaha dan pajak hiburan yang benar. “Kami meminta data dari Bapenda untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Danny Agung juga menjelaskan bahwa, Izin tempat hiburan adalah kewenangan Provinsi, bukan Kota Malang. Oleh karena itu, koordinasi antara Kota Malang dan Provinsi sangat penting.

“Nah begini, kita ini lagi ambigu mas karena untuk perizinan ini semua kan dikeluarkan di provinsi. Tidak serta-merta Kasatpol PP Kota Malang bisa menutup masalah ini karena kita perlu koordinasi dengan provinsi,” jelasnya.

Selain itu, Danny Agung juga mengingatkan agar pengusaha tidak mencoba mengakali pajak dengan mengurus izin yang tidak sesuai. “Misalnya, mengurus izin restoran untuk tempat hiburan malam. Jika ada pengusaha yang terbukti memanipulasi pajak, Komisi A dan Komisi B akan mengambil tindakan tegas,” tandas Danny.

Sementara itu, Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, juga menyoroti masalah tempat hiburan yang memiliki izin restoran dan izin hiburan. Dia menegaskan pentingnya memastikan tempat hiburan membayar pajak hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha tempat hiburan yang dimiliki tersebut memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

“Nanti kita tinggal dalami benar apa enggak, kan informasi itu baru satu pihak. Nah kita perlu cross-check, seperti apa izin-izinnya, syarat-syaratnya itu harus terpenuh. Kalau memang sejelek-jeleknya tidak memenuhi syarat dan segala macam, kita sudah batas toleransi dan segala macam, ya mungkin rekomendasi kita sudah ditutup gitu saja. Itu rekomendasi terakhir,” pungkasnya. (Fr)