Foto : Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membacakan sambutannya dihadapan Kepala Desa Antar Waktu Desa Trawasan Toha Kusen.
Kabarjagad, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menetapkan Toha Kusen sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa (KDAW) Desa Trawasan Kecamatan Sumobito pada Jum’at 20 September 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyampaikan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/308/415.10.1.3/2024 tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) yang dilantik adalah Toha Kusen sebagai Kepala Desa Trawasan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang berlaku mulai tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 5 Desember 2027.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan terima kasih kepada Badan Permusyawaratan Desa, Forkopimcam, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Trawasan sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif sesuai ketentuan yang ada.
Hal ini merupakan realisasi dari kedaulatan rakyat serta cerminan masyarakat yang demokratis di Kabupaten Jombang, ujar Penjabat Bupati Jombang Teguh Narutomo saat menyampaikan sambutannya di Pendopo Balai Desa Trawasan Kecamatan Sumobito.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada bapak Toha Kusen, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Trawasan kecamatan Sumobito. Saya harap tanggunjawab ini dapat saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti.
“Jadilah kepala desa yang profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya, sehingga dapat membawa Desa Trawasan menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, kepada saudara Kepala Desa Antar Waktu yang baru dilantik, sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, saudara harus bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemerintah desa yaitu, keterbukaan, efektivitas, episiensi, kearifan lokal dan partisipasi.
Selain itu, juga harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin, tegas Pj Bupati Teguh.
Tak lupa juga Teguh Narutomo menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa Trawasan Muhammad Rizal atas jasa dan kiprahnya selama memangku nahkoda desa.
Kami meyakini, tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam memangku amanah pemerintah desa, berbagai aktivitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik.
Semoga segala upaya yang saudara dharma baktikan menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, pungkas Penjabat Bupati Jombang Teguh Narutomo.(Ash).