Thomi Rusy Diantoro selaku anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. (Fur/KJ)
Kabarjagad, Kota Batu – Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai, dan KPU Kota Batu melaksanakan tahapan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU Kota Batu pada hari Minggu, 22 September 2024. Hasil penetapan akan diumumkan melalui website resmi KPU Kota Batu.
Seusai rapat pleno tertutup, Thomi Rusy Diantoro selaku anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, menyampaikan bahwa, penetapan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Setelah proses administrasi pendaftaran, penelitian, perbaikan, dan tanggapan masyarakat, KPU menetapkan tiga pasangan calon dalam rapat pleno tertutup. Dan Informasi lebih lanjut tentang pasangan calon dan proses pemilihan dapat dilihat melalui website resmi KPU Kota Batu
“, ujarnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 141/PL.02.2-BA/3579/2024 yang ditandatangani 5 anggota komisioner KPU Kota Batu, dan berikut ini tiga pasangan calon yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Pasangan Firhando Gumelar – H. Rudi
2. Pasangan Kris Dayanti – Kresna Dewanata Phrosakh
3. Pasangan Nurochman, SH., MH – Heli Suyanto, SH., MH.,
Setiap pasangan calon didukung oleh partai politik yang berbeda dan memiliki perolehan suara sah pemilu legislatif 2024 yang berbeda pula.
Antara lain, Pasangan calon Firhando Gumelar – H. Rudi didukung oleh Golkar, PAN, Demokrat, dan PKS dengan perolehan suara sah sebanyak 56.865 suara. Pasangan Kris Dayanti – Kresna Dewanata Phrosakh dengan gabungan partai pengusung PDIP dan NasDem dengan perolehan suara sah pemilu legislatif 2024 sebanyak 32.956 suara. Pasangan Nurochman, SH., MH – Heli Suyanto, SH., MH diusung gabungan partai politik PKB dan Gerindra dengan perolehan suara sah pemilu legislatif 2024 sebanyak 44.701 suara.
Setelah penetapan ini, lanjut Thomi, bahwa pada tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
Selain itu, ada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terkait anggota DPRD yang menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Batu. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah membalas surat itu dan proses selanjutnya dari DPRD mungkin ke bagian pemerintahan disampaikan ke gubernur, kita tinggal menunggu penjadwalan pelantikan. Soal pengunduran diri kita tinggal menunggu proses yang ada di gubernur, tapi untuk proses administrasi di kita sudah selesai, mereka sudah mengundurkan diri dan sudah kita balas suratnya tinggal nunggu proses PAW atau penggantiannya dilantik “, pungkasnya. (Fr)