Harga Sewa Mahal, Paguyuban PKL Makam Gus Dur Mengadu ke DPRD Jombang

Foto: Rapat dengar pendapat anggota DPRD Jombang bersama paguyuban pedagang kaki lima makam Gus Dur.

Kabarjagad, Jombang – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Makam Gus Dur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, pada Kamis 22 Februari 2025 di gedung DPRD Jombang.

Dalam rapat, Ketua Paguyuban PKL Makam Gusdur, Muhamad Ansor mengatakan kalau kedatangannya ke gedung DPRD Jombang untuk menyampaikan keluhan dan mengajukan keberatan atas tarif sewa senilai Rp 5 juta per tahun. “Kami minta untuk diturunkan dari harga sewa sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta pertahun,” ujar M. Ansor.

Dikatakan Ketua Paguyuban PKL Muhamad Ansor bahwa, adanya keluhan pedagang kaki lima tersebut, DPRD Kabupaten Jombang langsung menindaklanjutinya. Kami diarahkan untuk mengajukan keberatan atau dispensasi pembayaran nilai ke Bupati Jombang periode 2025-2030.

Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, kami merasa ada solusi yaitu berupa saran dari Komisi B DPRD Jombang, yang mana kami disuruh mengajukan keberatan atau dispensasi pembayaran nilai ke Bupati yang baru dilantik.

“Dalam waktu dekat ini kami paguyuban akan koordinasi dan segera membuat surat kepada Bupati Jombang yang baru dilantik, untuk selanjutnya nanti tergantung kebijakan Bupati Jombang Warsubi,” ungkap M. Ansor.

Dihari yang sama, Anggota DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan kalau dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang sudah memutuskan uang sewa berkisar antara Rp 5 juta hingga 12 juta. “Adanya aduan tersebut, anggota DPRD Jombang memberikan solusi untuk membuat surat keringanan karena itu merupakan jalur yang sesuai dengan koridor hukum,” ucapnya.

Setelah rapat dengan pedagang dan OPD terkait, solusi yang ditawarkan adalah pedagang membuat surat keringanan kepada Bupati Jombang sambil menunggu appraisal lagi, alurnya seperti itu, kalau terkait UMKM masih menunggu pembahasan selanjutnya, imbuh Anas Burhani.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemerintah Kabupaten Jombang Bambang Nurwijayanto menjelaskan bahwa, pihaknya kini menunggu surat keterangan keringanan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi.

“Kita tunggu pengajuan surat keringanan dari paguyuban pedagang kaki liima ke Bupati, nanti bagaimana hasilnya, pak Bupati nanti yang memutuskan,” tandas Kepala Disporapar Jombang.(Ash).