Foto: Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono (tengah) menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers.
Kabarjagad, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelar konferensi pers aksi pembobolan konter handphone di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno dengan mengamankan lima pelaku.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, lima pelaku diantaranya R (19), warga Kecamatan Jogoroto, RBS (18), warga Kecamatan Diwek, RT (17), warga Kecamatan Gudo, NS (15), warga Kecamatan Jogoroto dan MWA (13), warga Kecamatan Diwek.
“Ada satu pelaku yang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih dibawah umur dan satu pelaku seorang residivis,” ungkap Kasatreskrim AKP Margono Suhendra saat menggelar konferensi pers pada Senin (24/9/2024) siang.
Dikatakan Kasatreskrim bahwa, kejadian berawal saat adanya ajakan inisiatif dari tersangka RBS dilanjutkan ke pelaku inisial R dan MWA pelaku dibawah umur yang menyiapkan kendaraan. “Jadi semuanya sudah direncanakan,” kata AKP Margono.
Dari keterangan para pelaku, yang menjadi eksekutor utama dalam pembobolan tersebut adalah R yang merupakan mantan terpidana atau residivis. Selain R, empat pelaku lainya bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian perkara. “Kami berhasil menemukan semua alat bukti yang mana kurang lebih pelaku bisa terjerat tujuh tahun penjara.
AKP Margono menjelaskan kalau pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang pada Kamis 13 September 2024 kemarin. Satu pelaku berinisial MA (20) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
“Kejadian berawal ketika Dayat yang merupakan adik keponakan korban mengadu jika dirinya dimaki oleh MA di pesan WhatsApp. Berniat membela adik keponakan, akhirnya korban mendatangi MA ke rumahnya dengan maksud ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Margono.
Kedatangan korban disambut pacar MA justru membuat MA bertindak diluar dugaan dengan keluar dari rumah membawa senjata jenis gobang. Gobang itulah yang kemudian digunakan MA
membacok kepala korban.
Tidak hanya itu, setelahnya paman MA yang berinisial FR juga memukul korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan kulit kepala bagian kanan sobek akibat sabetan senjata tajam gobang.
Adanya miskomunikasi yang awalnya dicaci maki terus didatangi namun tersangka merasa ibunya (pacar MA) di dorong korban. Setelah kita melakukan pemeriksaan dari ibunya tidak ditemukan gejala tindak pidana. Akibat perbuatan MA kini diamankan di Polres Jombang terjerat pasal 170 KUHP dan
terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.(Ash).