HUKRIM  

Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 30 Tersangka Kurun Waktu 2 Minggu

Foto: Kasat Narkoba polres Jombang AKP Ahmad Yani (tengah) saat menunjukkan barang bukti.

Kabarjagad, Jombang – Operasi tumpas semeru 2024, Satresnsrkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka kurun waktu kurang dari dua minggu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan jika pihaknya melakukan Operasi Tumpas Narkoba sejak tanggal 11 sampai 22 September. 26 kasus tersebut terdiri dari 13 kasus dari Satresnarkoba dan 13 kasus dari Polsek jajaran, TKP terbanyak berada di Kecamatan Jombang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pil koplo kurang lebih sebanyak 30 ribu butir, kemudian sabu seberat 55,53 gram. Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan residivis atau mantan terpidana, tegas Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani saat jumpa pers pada Senin (23/9/2024).

Dikatakan AKP Yani, pengungkapan tersebut atas kerjasama, sinergitas jajaran dan juga atas bimbingan dan arahan Bapak Kapolres sehingga kita bisa ungkap secara maksimal.

Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, Kasatnarkoba Yani membeberkan jika kasus yang paling menonjol adalah penyitaan 25 ribu butir pil koplo dari residivis berinisial WAG. Tidak hanya pil koplo, WAG juga mengedarkan sabu.

Pada operasi ini juga pihaknya berhasil mengungkap jaringan sabu mulai dari pengecer hingga bandar yang diawali dari penangkapan AR di Kecamatan Plandaan dan MS yang juga merupakan warga Kecamatan Plandaan.

MS mengaku mendapatkan barang dari RW. Polisi kemudian berhasil menangkap dan menyita 29 gram sabu dari RW. Barang bukti tersebut sempat dilarikan di kos-kosan daerah Bojonegoro.

Setelah diamankan, barang bukti tersebut didapatkan dari S, AKP Yani mengatakan jika sabu didapatkan melalui sistem ranjau dari daerah Sidoarjo, sekali mengambil satu ons dan sudah dilakukan selama empat kali.

Saat ini, 30 tersangka sudah diamankan di Polres Jombang dengan menjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidan 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Ahmad Yani.(Ash).