Gelaran Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang. (Ist/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disesuaikan dan selaras dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Gedung DPRD Kota Malang Jl. Tugu nomor 1 Kota Malang, Senin (24/2/2025).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pembahasan keempat Ranperda ini harus diperhatikan dengan serius. Keempat Ranperda yang sedang dibahas termasuk perubahan pajak dan retribusi daerah, perusahaan milik daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada perusahaan milik daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir.
“Yang jelas, memang 4 Ranperda ini perlu kita seriusi dan harus detail, karena, pertama soal nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” tutur Amithya.
Amithya menyebutkan bahwa perubahan dalam pajak dan retribusi daerah memerlukan penambahan item agar lebih detail. Begitu pula dengan pengelolaan tempat parkir yang perlu dibahas secara detail untuk mencakup semua aspek terkait. “Perparkiran itu saya juga akan menjadi sesuatu yang butuh dibahas secara detail, supaya bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran. Ini akan kita bahas bersama lagi,” tandasnya.
Ketua DPRD Amithya juga memastikan bahwa pembahasan ini tidak dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi pemerintah pusat, karena Ranperda ini sudah dibahas dan dibentuk sejak tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa terkait pajak daerah dan kontribusi daerah, ada potensi perubahan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Mereka terus berkomunikasi dan membahas bersama DPRD Kota Malang untuk mengeksplorasi potensi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari keempat Ranperda tersebut.
“Ada beberapa potensi, misalnya yang paling penting momenklatur di pengelolaan sampah, sudah bisa dilakukan, kompos di dinas pertanian bibit bisa diperjual belikan dan menjadi potensi tambahan di PAD,” terangnya.
Jadi, melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pembahasan keempat Ranperda ini penting untuk diseriusi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi dan potensi tambahan PAD dapat dieksplorasi secara maksimal. (Fr)