Kabarjagad.id,Surabaya,- Dengan Kekuatan 1.100 Personel Dari Kepolisian Polrestabes Surabaya akan Mengamankan Aksi Demo Menolak Undang-undang (UU) TNI, yang akan berlangsung di Jalan Gubernur Suryo depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Pada saat demo berlangsung lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo tidak ditutup. Tapi, akan dilakukan penyesuaian dengan situasi demo.
“Personil yang diturunkan sesuai rencana pengamanan kurang lebih 1100 personil. Arus lain dibiarkan mengalir, selanjutnya nanti saat pengamanan lihat situasi,” kata Rina.
Andy Irfan Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) juga mengatakan, aksi ini akan diikuti sejumlah elemen yang tergabung dalam Front Anti Militerisme (FAM).
FAM Juga menilai UU TNI dapat mengembalikan Dwifungsi Militer dan mengancam Supremasi Sipil. Untuk itu, Elemen Massa Menggelar Aksi Di Depan Grahadi.
“Revisi UU TNI secara substansi merupakan bentuk perwujudan Dwifungsi Militer karena kembali memberikan kesempatan kepada TNI masuk dalam pengendalian
Pemerintahan sipil,” tuturnya.
Dwifungi TNI dapat terlaksana apabila didukung oleh Struktur Komando Teritorial yang terdiri dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil).
Struktur tersebut yang difungsikan untuk menjadikan TNI sebagai struktur tandingan kekuasaan administrasi sipil. Rencana Prabowo Subianto sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan terkait TNI akan menambah 22 Kodam baru.
Saat ini TNI memiliki struktur teritorial Kodam sejumlah 15, apabila ditambah 22, maka jumlah kodam akan menjadi 37.
area cakupan Diwilayah kodam itu menyesuaikan dengan jumlah dan cakupan wilayah Provinsi di Indonesia saat ini yang Totalnya ada 38 Provinsi.
“Dengan adanya didirikan 37 kodam yang Berdampingan langsung dengan 38 Pemerintah Provinsi, maka Implementasi Dwifungsi TNI akan berjalan secara Efektif. Militer akan memegang kekuasaan untuk megendalikan Pemerintahan Sipil, Persis Seperti Era Orde Baru,” tandasnya.
Terkait penolakan terhadap UU TNI:
Tolak Revisi UU TNI
Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil.
Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah Operasi Militer Selain Perang,
terutama dalam ranah siber
Bubarkan komando teritorial
Tarik seluruh militer dari tanah Papua
Kembalikan TNI ke Barak
Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di Tubuh TNI
Copot TNI Kalau aktif di jabatan sipil.
(@Budi_Rht)