Foto : Ilustrasi
Kabarjagad, Madiun – Ditengah upaya Pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi dan perjudian, muncul dugaan tindakan Pungutan Liar (pungli) oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa pelaku pelanggaran yang terjaring mengaku bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp 500 ribu untuk mendapatkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita saat razia.
Pungutan liar ini diduga terjadi dalam operasi rutin Satpol PP di berbagai daerah. Satpol PP, yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum, sering melakukan razia untuk menindak berbagai pelanggaran penyakit masyarakat. Dalam operasi ini, KTP milik pelanggar sering disita sebagai bentuk penegakan hukum.
Operasi rutin ini dilakukan juga oleh Satpol PP Kabupaten Madiun, yang tepatnya pada saat razia pada salah satu kos-kosan di Caruban dan mendapati beberapa penghuni kos yang terjerat sebagai pelaku penyakit masyarakat. Lalu anggota Satpol PP ini menyita KTP para pelaku yang tertangkap basah sebagai salah satu prosedurnya.(24/12/2024)
Namun, muncul aduan dari beberapa pelaku yang terjaring razia, dimana mereka diminta harus membayar sejumlah uang untuk menebus kembali KTP mereka yang telah disita. Biaya yang dikenakan berkisar Rp 500 ribu per KTP, jumlah yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Salah satu pelaku berinisial (Y) mengungkapkan bahwasannya saat ini baru 2 orang yang mau dan mengambil KTP yang disita oleh anggota Satpol PP dan masih ada 7 KTP lainnya yang belum diambil di Kantor Pol PP.
“Saat ini baru 2 orang yang mengambil KTP nya di kantor Satpol PP, kami disuruh menemui Pak DYS di kantor bila ingin mengambil KTP dan memberikan uang 500 ribu”, ungkapnya.
Kasus dugaan pungli oleh Satpol PP Kabupaten Madiun ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dapat dihapuskan, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi, pengawasan, dan pendidikan merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli.
Sementara sampai dengan berita ini ditulis, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriyawan belum menjawab konfirmasi dari wartawan.(Djr)