DPRD Bojonegoro: Dana Abadi Pemkab Perlu Percepatan Realisasi

Kabarjagad, Bojonegoro – Dana abadi pendidikan berkelanjutan sudah dipasang sejak 2022 lalu. Namun masih belum terealisasi hingga tahun ini. Sehingga, akan kembali di pasang pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)2025.

Anggota DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan mendorong percepatan realisasi dana abadi pendidikan berkelanjutan di Bojonegoro.

’’Dana abadi pendidikan berkelanjutan selalu kami pasang. Untuk 2025 tetap terpasang, tapi di PAPBD 2024 ini dikurangi, tidak genap Rp 500 miliar,” ujar Afan.

Karena masih membutuhkan regulasi. Regulasi dana abadi pendidikan berkelanjutan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam UU HKPD mensyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang dana abadi diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Afan melanjutkan, bahwa situasinya nanti dengan kondisi saat ini bisa jadi perlu diajukan raperda lagi. Karena memungkinkan tidak lagi menggunakan perda yang lama. Jadi, butuh revisi dan perda baru untuk menyesuaikan.

Terlebih, perlu melihat peraturan Menteri keuangan (PMK) yang turun nanti, apa membutuhkan turunan berupa perda atau tidak. Sehingga, eksekutid harus mengajukan perda kembali untuk disesuaikan.

Adapun dana abadi ini tidak hanya menyangkut anggaran yang sedikit. Sehingga, tidak cukup apabila hanya dengan peraturan bupati (perbup). Sehingga, membutuhkan perda.

Menurut Afan, dana abadi pendidikan berkelanjutan sangat penting dilakukan di Bojonegoro sebagai dana saving. Terlebih, melihat kapasitas fiskal Bojonegoro yang berlebih. Karena apabila semua digunakan untuk pembangunan saat ini, begitu SDA sudah habis, maka tidak punya dana saving.

’’Sangat berharap dan mendukung harus segera dilakukan percepatan. Agar anggaran yang sudah dipasang setiap tahun bisa segera dieksekusi. Untuk ditabung dalam dana abadi,” dorongnya.(Red/Sal)