Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berlaku bagi setiap Muslim yang melalui Ramadhan dan Syawal, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan anak bayi yang baru lahir.
Sebagaimana ibadah pada umumnya, salah satu hal yang tidak boleh terlewat dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat. Sebab, niat merupakan pembeda dan menjadi salah satu penentu sah tidaknya ibadah, termasuk zakat fitrah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan niat zakat fitrah ini dan membacanya sesuai peruntukannya, baik bagi diri sendiri, istri, anak, maupun mewakili lainnya.
Ustadz Azis menjelaskan bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Pasalnya, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Karenanya, wajib bagi orang yang menunaikan zakat fitrah untuk berniat.
“Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak,” ujarnya.