Foto : Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik S.I.K beserta jajaran saat saat menggelar Press release dan menunjukkan Barang Bukti.
Kabarjagad, Madiun – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Madiun akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil meringkus dua sindikat besar yang telah beraksi selama berbulan-bulan. Para tersangka utama, Doni Aris Saputro (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), bersama rekan-rekannya, diketahui telah mencuri puluhan sepeda motor dari berbagai lokasi.
Bapak Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik yang memimpin pres release kali ini mengatakan atas laporan dari beberapa korban mulai dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 pihak kepolisian melakukan evaluasi serta perencaan sehingga timnya berhasil mengamankan salah satu pelaku tepatnya di daerah Nganjuk dengan membawa motor hasil curian yang akan dijual.
“Alhamdullilah,tadi kita identifikasi bersama tim polres Madiun,ketika pelaku sudah mau membawa kembali,ketika di Nganjuk dengan upaya dan identifikasi rekan-rekan serta upaya yang kita dapat akhirnya kita bisa melakukan pengejaran sekaligus penangkapan”. Ungkap kapolres yang baru diangkat tersebut.
Para pelaku tidak hanya melakukan pencurian sembarangan, tetapi dengan perencanaan yang matang. Kelompok pertama yang dipimpin oleh Doni Aris Saputro berperan sebagai pencari target dan joki yang memastikan lokasi aman, sementara Wari bin Suliman dan Tuki bertugas membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu. Sasaran utama mereka adalah rumah kos dan perumahan tanpa penjaga yang terletak di pinggir jalan raya.
Sementara itu, Jekfar Shodik alias Jek bertindak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia menggunakan alat khusus berupa besi beton neser yang ujungnya diruncingkan untuk merusak kunci motor. Sasaran utama Jek adalah rumah kos dan pekarangan tertutup yang tidak memiliki pengamanan ketat.
Total pencurian yang dilakukan kedua kelompok ini mencapai lebih dari 35 kendaraan, dengan rincian tujuh kali di Kabupaten Madiun, 17 kali di Kota Madiun, sembilan kali di Kabupaten Ponorogo, serta dua kali di wilayah Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yakni berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung pada kondisi kendaraan. Kelompok Doni menjual motor ke rekan-rekan mereka di Madura, sementara Jek menjual hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD) di wilayah Bangkalan.
Keberhasilan polisi menangkap Doni dan Wari terjadi pada 16 Januari 2025 setelah mendapatkan informasi mengenai pergerakan mereka usai beraksi di Kota Madiun. Dari tangan Doni, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi tanpa nomor polisi serta satu unit ponsel Realme. Sementara dari Wari, ditemukan satu buah kunci L yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci motor.
Jek sendiri berhasil ditangkap pada 30 Desember 2024 di Jl. Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat hendak membawa motor curian ke Bangkalan. Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat Street yang sebelumnya telah disembunyikan di samping mushola MTSN Nglames. Selain itu, barang bukti lain berupa gerinda, besi beton eser, dan hoodie hitam juga turut disita.
Kini, para tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 serta ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang. Polisi juga masih memburu tersangka lain, termasuk Tuki yang masih berstatus DPO.
Kapolres juga berpesan pada masyarakat meskipun dalam keadaan capek atau lelah setelah berpergian maupun berkegiatan agar tetap mawas diri terhadap kendaraan masing-masing musabab para pencuri ini jika ada kesempatan dan waktu yang tepat mereka tidak akan menyia-nyiakannya.
“Sampai dirumah kendaraan diamankan terlebih dahulu,jangan sampai kontak masih tergantung,hal semacam ini yang akhirnya menjadi pemicu dan rangsangan buat orang lain yang akhirnya membuat orang lain melakukan kejahatan” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan wilayah Madiun dan sekitarnya dapat lebih aman dari ancaman sindikat curanmor. Namun, masih banyak pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian untuk membongkar jaringan penadah yang menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan ini.(Gil/djr)