Kabarjagad,Surabaya– Dalam rangka memperkuat strategi hukum perang, Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) melaksanakan Workshop Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) TA. 2025 yang di buka secara langsung oleh Kepala Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kolonel Marinir Kakung Priyambodo, S.T., M.Han., di Kelas Gabungan 3 Gd. Mandalika, Akademi TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan Workshop Hukum Humaniter dan HAM ini sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Laksda TNI Dato Rusman S.N, S.E., M.Tr.Opsla., yakni :
1. Tingkatkan Pemahaman Hukum Humaniter dan HAM
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman Taruna AAL tentang Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan HAM.
2. Aplikasikan Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan HAM dalam Operasi Militer
Mengintensifkan penerapan Hukum Humaniter Internasional dan HAM dalam situasi konflik dan operasi militer.
3. Perbedaan antara Kombatan dan Non-Kombatan Mengetahui pihak-pihak bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
Sebanyak 84 Taruna Korps Marinir AAL yang mengikuti kegiatan Workshop ini difasilitatori oleh Dosen Hukum dari Depiptek AAL Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H., M. Tr.Opsla., dan Mayor Laut (H) Suryadi, S.H., yang menghadirkan Narasumber Dosen Hukum dari Koarmada II Kolonel Laut (H) Yopi Roberti Riry S.H., M.H., memberikan materi tentang Hukum Humaniter Internasional Sebagai Hukum Sengketa Bersenjata dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam sambutan Kadepiptek menyampaikan bahwa kegiatan Workshop Hukum Humaniter dan HAM bagi Taruna AAL merupakan kegiatan yang memiliki nilai strategis. Militer di negara manapun, pada hakekatnya dibentuk dan dirancang sebagai kombatan yang terikat oleh norma dan kaidah perang.
Dalam perkembangannnya, perang tidak hanya ditujukan untuk menghancurkan lawan dan merebut kemenangan, namun lebih dari itu, perang mempersyaratkan kemenangan yang diperoleh tanpa harus mengabaikan hukum perang itu sendiri. Hal tersebut dimaksudkan, agar perang tidak berimplikasi kepada terjadinya pelanggaran HAM maupun kejahatan perang.
Lebih lanjut Kadepiptek mengatakan bahwa hukum perang lebih menekankan pada segi yuridis dan peristiwa sengketa yang bersifat kekerasan, sedangkan terminologi Hukum Humaniter lebih menitik beratkan pada tujuan yang hendak dicapai serta bersifat humanis atau kemanusiaan, selanjutnya pengetahuan HAM dititik beratkan kepada penerapan instrumen internasional yang berhubungan dengan pokok-pokok HAM dalam perkembangan lingkungan strategis saat ini, antara lain yang terkait dengan masalah pengungsi, bencana alam, terorisme, dan proses penegakan hukum.
“Taruna AAL diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan asas-asas serta prinsip-prinsip Hukum Humaniter dalam melaksanakan tugas sebagai calon Perwira TNI Angkatan Laut yang profesional dan beretika, serta peduli terhadap Hak Asasi Manusia”, tegasnya.
Pada Workshop tersebut Taruna menyaksikan pemutaran video yang berhubungan dengan pelanggaran Hukum Humaniter dan HAM sebagai bahan analisis dan diskusi, kemudian dipersentasikan antar kelompok yakni Sindikat Pertama dengan video yang berisi tentang Penggunaan Atribut Palang Merah/Bulan Sabit Merah, Sindikat Kedua dengan video yang berisi tentang Menghadapi Musuh Yang Bertahan Di Tempat Ibadah, Sindikat Ketiga dengan video yang berisi tentang Mengatasi Perbuatan Licik Musuh Yang Berpura-Pura Menyerah dan Sindikat Keempat dengan video yang berisi tentang Tindakan Perlakuan Terhadap Personel Musuh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Kama Depiptek, para Dosen Depiptek dan para pendukung lainnya.(@Budi_Rht)