Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar. (Fur/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang bidang perekonomian dan keuangan melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pada Selasa (7/1/2025), untuk membangun hubungan baik dan mengapresiasi surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat oleh Bapenda. Mereka juga menyoroti terkait pajak hiburan sebesar 50 persen agar diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak tebang pilih.
Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar menyampaikan bahwa kunjungan tersebut guna membangun silaturahmi sekaligus mengapresiasi atas surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat Bapenda Kota Malang.
“Kami membangun silaturahmi dan mengapresiasi, karena PAD Kota Malang dapat sesuai dengan target bahkan ada yang surplus di tahun 2024 ,” ujarnya.
Meski demikian, Abu Bakar menyebut bahwa pihaknya selaku perwakilan dari komisi B terus mengingatkan Bapenda Kota Malang terkait penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen itu harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin pajak hiburan yang didapat Bapenda kurang lebihnya sekitar 11 Milyar. Kami mengapresiasi kinerja Bapenda, tetapi apakah penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen seperti, karaoke, diskotik, bar, dan spa itu sudah sesuai,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menekankan agar Bapenda Kota Malang tidak tebang pilih dalam mengenakan pajak sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan harus ditaati tanpa pandang bulu.
“Kami ingatkan agar tidak tebang pilih terkait peraturan yang sudah berlaku,” tegasnya. (Fr)