Kepala Bapenda Kota Malang : Pengusaha Hiburan Diharap Taati Pajak 50 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si,. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Malang – Setelah dikunjungi Komisi B DPRD Kota Malang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, buka suara terkait pajak hiburan di Kota Malang sebesar 50 persen adalah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Pajak hiburan tersebut diterapkan pada tempat-tempat seperti Club Malam, Pub, Karaoke dan Bar sebesar 50 persen, sedangkan Restoran hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Namun disayangkan, pihaknya melihat adanya siasat dari pengusaha hiburan terkait ijin usaha hiburan dan ijin usaha restoran, sehingga memiliki dua NPWPD, seharusnya membayar pajak hiburan, namun dibayar dengan pajak Restoran.

“Masih banyak pengusaha hiburan yang menggunakan ijin resto untuk menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar,” ungkap Handi kepada media kabarjagad di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

“Makanan dan minuman yang ada di tempat hiburan itu merupakan penunjang dari tempat hiburan tersebut, bukan malah buat izin untuk mengatasnamakan resto,” tambahnya.

Handi Priyanto, menegaskan bahwa pajak hiburan tersebut dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang jika pajak tersebut dipungut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya penerapan pajak hiburan 50 persen tersebut memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.

Handi berharap, kedepan terkait ijin persyaratan usaha hiburan dengan adanya perubahan Perda terkait kriteria ciri dan syarat tertentu dari tempat usaha hiburan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Di perubahan Perda nanti, kami akan memperketat ciri dan syarat antara hiburan dan resto. Harapan kami adalah agar besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, di lokasi hiburan itu tidak bisa terbit ijin resto, tapi murni ijin tempat hiburan,” tandas Handi.

Selain itu, sebagai informasi tambahan, besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pada event jasa kesenian dan hiburan umum di Kota Malang adalah 10 persen. Dan PBJT atas jasa hiburan seperti Club Malam, Pub, Karaoke dan Bar ditetapkan sebesar 50 persen. (Fr)