Foto : Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kediri untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024.
Kabarjagad, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kediri untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 sebanyak 222.265 orang pemilih.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi SDM dan Litbang, Forkopimda Kota Kediri, Kepala Bagian Pemerintahan, Bawaslu, Bakesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri , Kepala Lapas Kelas II -A Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, Camat seluruh, Kota Kediri, Pimpinan Pondok Pesantren Wali Barokah, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amin Rejomulyo Kota Kediri, LO Tim Pemenangan Calon Calon, serta Ketua Umum Partai Politik se-Kota Kediri dan Badan PPK Adhock se-Kota Kediri Kota Kediri.
Eka Wisnu WardhanaAnggota KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi SDM dan Litbang, menyampaikan apresiasinya kepada badan adhoc dan jajaran Komisioner KPU Kota Kediri, khususnya dari subbagian yang telah membantu penyusunan daftar pemilih terkini mulai dari awal penyerahan DP4 pada bulan Mei dari Menteri Dalam Negeri, melaksanakan coklit, penetapan DPS hingga tahap penetapan DPT tingkat Kota Kediri.
Setelah sambutan anggota KPU Provinsi Jawa Timur selesai, Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh PPK. ketua dan seksi Datin dari 3 kecamatan yaitu, Mojoroto, Kota dan Pesantren.
Usai pembacaan DPT tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kota yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Div Rendatin Nia Sari. DPT Kota Kediri ditetapkan sebanyak 222.265 pemilih. Terdiri dari 108.571 pemilih laki-laki dan 113.694 pemilih perempuan.
Menurut Nia Sari, setelah DPT ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pengumuman DPT yang akan dilaksanakan di kecamatan se-Kota Kediri mulai 22 September 2024.
Selanjutnya KPU bersama badan adhoc akan memberikan layanan transfer suara. Layanan diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun pada hari pelaksanaan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat karena ada kendala.
“Kami berharap masyarakat yang mempunyai hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya pada tanggal 27 November 2024,” tutur Nia.(mar)