Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, di Kantor Bawaslu Kota Batu. (Fur/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Batu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 14 indikator TPS rawan yang terjadi, dan 12 indikator yang tidak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (20/11/2024).
Yogi juga menjelaskan bahwa, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 24 kelurahan/desa di Kota Batu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s. d 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
“Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” papar Yogi.
Yogi juga menjelaskan, bahwa dalam pemetaan yang dilakukan, ditemukan lima indikator kerawanan yang paling sering terjadi saat pemilihan umum. Seperti di 117 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat pemilih yang seharusnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, terdapat juga indikator lain seperti pemilih disabilitas, petugas KPPS yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, pemilih tambahan, dan potensi pemilih ganda.
Selain itu, ada juga indikator kerawanan lain yang jarang terjadi, seperti pemungutan suara ulang, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, dan kekurangan logistik. Beberapa TPS juga berada di wilayah rawan bencana, sulit dijangkau, atau memiliki gangguan jaringan internet.
“Berdasarkan hasil pemetaan ini, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan PPS dan KPPS guna mengantisipasi potensi kerawanan,” tandasnya.
Selain itu, kerjasama yang intensif dengan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pihak lain juga ditekankan.
Langkah-langkah mitigasi ini penting agar proses pemungutan suara berjalan dengan aman, lancar, dan tidak menghalangi hak demokratis pemilih. Pemetaan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencegah potensi kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada 2024. (Fr)