Kabarjagad, Nganjuk – Menekan adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Nganjuk Hartoyo Mulyono, SE, MM, Selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, melakukan Upaya sosialisasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Giat sosialisasi sekaligus operasi pasar ini dilakukan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong.
Dengan memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pedagang rokok, Hartoyo berharap tidak ada lagi rokok illegal diwilayah nganjuk.
“ Kami berharap masyarakat bisa membeli rokok yang bercukai untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan juga bisa Bersama sama memerangi peredaran rokok illegal,” ujar Hartoyo.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Lantas bagaimana penjelasannya?
Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.
Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.(juni)