Ilustrasi (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Perbuatan bejat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OSF (34) terhadap seorang anak perempuan berinisial N (8) asal Kota Malang. Sang pelaku berasal dari Kota Batu, yang merupakan paman dari korban, yang melakukan perbuatan keji tersebut lebih dari 5 kali sejak bulan November 2024.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, bahwa Perbuatan bejat pelaku ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 di rumah pelaku di Kota Batu.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila ini ketika korban berlibur di rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku menyetubuhi korban dan kemudian membujuk korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).
AKP Rudi juga menjelaskan bahwa korban merasakan kesakitan dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke polres Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
Saat ini, korban dalam pendampingan dari Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro, yakni Fajar Santoso Wongsodimejo.
Pelaku dijerat dengan delik hukum tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tindakan yang sangat tidak pantas yang sangat keji dilakukan terhadap seorang anak yang merupakan keponakannya sendiri. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan korban secara fisik dan mental. Semoga kasus seperti ini dapat dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan. (Fr)